Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare kembali menorehkan prestasi akademis yang gemilang. Budiman Sulaeman, M.HI, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ma'had Al-Jami'ah IAIN Parepare, resmi menyandang gelar Doktor Syariah Hukum Islam pada tanggal 20 Agustus 2025.
Capaian prestasi ini diraih Budiman setelah berhasil mempertahankan disertasi yang sangat relevan dengan isu sosial-hukum di Indonesia: "Dispensasi Perkawinan Anak Perspektif Sadd Al-Zari'ah: Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Parepare."
Disertasi Budiman Sulaeman menawarkan terobosan penting dalam praktik peradilan agama. Penelitiannya menunjukkan bahwa dengan mempertimbangkan prinsip fikih Sadd Al-Zari'ah (menutup jalan menuju kerusakan) sebagai dasar argumentatif yang eksplisit, hakim akan memiliki landasan yang kuat untuk menolak permohonan dispensasi jika terbukti ada potensi kerugian (mafsadah) yang lebih besar terhadap kepentingan dan masa depan anak.
Penerapan prinsip ini secara konsisten dapat berkontribusi pada penguatan budaya hukum yang berpihak pada perlindungan anak. Budiman, yang dalam kesehariannya dikenal sebagai sosok yang bijak, menekankan pentingnya pertimbangan matang dalam pengambilan keputusan.
"Prinsip Sadd Al-Zari'ah mengajarkan kita untuk selalu berfikir sebelum bertindak, karena segala kemungkinan perlu dipertimbangkan dengan matang," ungkap Budiman Sulaeman.
"Ini sejalan dengan tujuan kita, yakni pentingnya mempertimbangkan segala aspek sebelum mengambil keputusan, terutama dalam kasus dispensasi perkawinan anak yang sangat sensitif." Tuturnya
Di akhir promosinya, Budiman Sulaeman bahkan merekomendasikan satu kaidah penting sebagai pedoman bagi para hakim dalam menangani kasus dispensasi perkawinan anak. Kaidah tersebut berbunyi:
السَّدُّ أَرْجَحُ وَأَحْكَمُ مِنَ الْفَتْحِ
Artinya: "Menutup/menolak (permohonan dispensasi kawin) lebih kuat dan lebih bijak daripada membuka/mengabulkan-(nya)."
Penelitian ini tidak hanya berdampak pada tataran akademik, tetapi juga memiliki implikasi praktis yang signifikan bagi Pengadilan Agama dan pembuat kebijakan. Penerapan konsisten prinsip Sadd Al-Zari'ah diharapkan mampu menguatkan budaya hukum yang berpihak pada perlindungan anak.
"Kami berharap, penelitian ini tidak hanya berdampak pada praktik peradilan, tetapi juga berpotensi memberikan arah dalam pembentukan kebijakan hukum yang responsif dan adaptif terhadap isu perlindungan anak," tegasnya.
Budiman juga berharap hasil penelitian ini dapat berkontribusi signifikan dalam upaya melindungi anak dan menguatkan budaya hukum yang berpihak pada anak di Indonesia.(rhm/aeni)