Skip ke Konten

Tendik IAIN Parepare Angkat Isu Transaksi Digital Syariah di AICIS+ 2025

30 Oktober 2025 oleh
Tendik IAIN Parepare Angkat Isu Transaksi Digital Syariah di AICIS+ 2025
Humas IAIN Parepare
Humas IAIN Parepare — Tenaga kependidikan (tendik) IAIN Parepare, Ris Malasari, S.Pd, tampil membanggakan di forum ilmiah bergengsi Annual International Conference on Islamic Studies Plus (AICIS+) 2025. Ia hadir bukan sekadar peserta, melainkan presenter undangan (invited paper) yang membawakan riset bertajuk “E-commerce Transactions in Indonesia: A Sharia and Consumer Protection Perspective.”

Konferensi yang digelar di kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Depok, Jawa Barat, Kamis, 30 Oktober 2025, itu mempertemukan para akademisi, peneliti, dan praktisi dari berbagai perguruan tinggi dalam dan luar negeri. Forum tahunan ini menjadi ruang penting untuk bertukar gagasan keislaman yang adaptif terhadap tantangan global, termasuk soal ekonomi digital dan etika bisnis modern.

Foto : Tendik IAIN Parepare, Ris Malasari (tengah jilbab hitam) menjadi Presenter di AICIS+


Dalam paparannya, Ris Malasari mengupas praktik transaksi e-commerce di Indonesia dari dua sisi: kesesuaian dengan prinsip syariah sebagaimana dijelaskan ulama besar Syaikh Wahbah al-Zuhaili, dan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK).

Menurut mahasiswa pascasarjana Program Studi Ekonomi Syariah IAIN Parepare itu, transaksi digital pada dasarnya dapat dianggap sah secara fiqh muamalah selama memenuhi empat unsur utama: kejelasan para pihak, objek transaksi, harga, serta bebas dari unsur penipuan dan ketidakpastian (gharar).

Namun, ia menilai rendahnya literasi hukum konsumen dan lemahnya pengawasan menjadi hambatan utama penerapan perlindungan hukum yang ideal di ranah digital. “Banyak konsumen masih belum memahami hak-haknya. Padahal, syariah menekankan keadilan dan transparansi dalam setiap akad,” ujarnya.

Dari hasil risetnya, Ris Malasari merekomendasikan penguatan regulasi e-commerce berbasis syariah, pelatihan etika bisnis bagi pelaku usaha, serta peningkatan literasi digital bagi masyarakat. Menurutnya, kolaborasi antara nilai-nilai syariah dan perangkat hukum positif menjadi kunci bagi terciptanya ekosistem ekonomi digital yang berkeadilan.

“Integrasi antara fiqh muamalah dan sistem perlindungan konsumen modern merupakan solusi etis untuk membangun ekosistem transaksi digital yang adil, transparan, dan berkeadilan,” ungkapnya dalam sesi presentasi yang mendapat sambutan hangat dari peserta forum.

Kehadiran Ris Malasari di panggung AICIS+ 2025 menegaskan bahwa tenaga kependidikan pun memiliki peran strategis dalam pengembangan riset dan inovasi ilmiah. IAIN Parepare tak hanya mengukir prestasi lewat dosen dan mahasiswa, tapi juga melalui tendik yang berkontribusi aktif membangun tradisi akademik yang produktif dan berdaya guna. (tsr/alf)



Penulis: Alfiansyah Anwar & Muh. Tasrif

Editor : Suherman Syach

di dalam Pengumuman
IAIN Parepare Gelar Gladi Bersih Tes Kompetensi Akademik (TKA) Santri PPs Zabdatul Asrar NU