Humas IAIN Parepare - Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam (Fakshi) IAIN Parepare menggelar yudisium ke-4 tahap akhir pada, Kamis (24/07/2025).
Acara yang berlangsung di Ruang Seminar Fakshi ini mengukuhkan sebanyak 56 mahasiswa sebagai sarjana hukum.
Yudisium ini dihadiri oleh pimpinan fakultas, antara lain Dekan, Wakil Dekan, Kepala Bagian Tata Usaha, para Ketua Program Studi, serta para staf administrasi. Dari 56 peserta, sebanyak 19 orang berasal dari Program Studi Hukum Tata Negara (HTN), 17 dari Hukum Ekonomi Syariah (HES), 16 dari Hukum Pidana Islam (HPI), dan 4 dari Hukum Keluarga Islam (HKI).
Dalam sambutannya, Dekan Fakshi menekankan pentingnya semangat life long learning bagi para lulusan. "Gelar sarjana hanyalah simbol. Tanggung jawab intelektual menuntut kalian untuk terus belajar, baik melalui jenjang pendidikan yang lebih tinggi maupun pelatihan profesi seperti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) atau mediator," ujar Dekan Fakshi, Rahmawati.
Lebih lanjut, Dekan juga mendorong para lulusan untuk menjadi agen perubahan yang berani mengusulkan reformasi hukum dan membongkar ketimpangan sosial. Ia menutup pesannya dengan harapan agar alumni Fakshi menjaga nama baik almamater dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kritis, solutif, dan berakhlak.
Kesan dan pesan dari mahasiswa disampaikan oleh Rezki Karty Kahar dari Prodi HPI dan Muhammad Iqbal dari Prodi HTN. Keduanya menyampaikan rasa terima kasih kepada dosen dan civitas academica serta harapan untuk membawa ilmu yang didapat ke tengah masyarakat.
Acara yudisium ini menjadi penanda akhir masa studi sekaligus awal perjalanan baru para sarjana hukum Fakshi dalam dunia profesional dan pengabdian masyarakat.(Ifs/mif)