Humas IAIN Parepare - Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare siap mencetak sarjana hukum yang tidak hanya menguasai teori, tetapi juga langsung siap bertarung di dunia kerja. Hal ini ditegaskan usai Rektor IAIN Parepare, Prof. Hj. Darmawati, menghadiri penandatanganan MoU akbar antara Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional), Ditjen Pendis Kemenag RI, Universitas Indonesia, serta 111 PTKI di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Kerja sama ini dinilai sebagai langkah strategis yang akan memberikan dampak besar bagi pengembangan mutu pendidikan tinggi, khususnya pada fakultas hukum di lingkungan PTKI.
Dalam kesempatan tersebut, Rektor IAIN Parepare didampingi oleh Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam (Fakshi) IAIN Parepare, H. Syafa'at Anugrah Pradana. Kehadiran pimpinan fakultas ini sekaligus menegaskan komitmen kuat IAIN Parepare untuk mengawal dan memastikan poin-poin kerja sama dapat langsung diserap oleh unit kerja terkecil di tingkat program studi.

“Alhamdulillah, kami mengikuti penandatanganan kerja sama antara Peradi Profesional dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia bersama 111 perguruan tinggi negeri dan swasta. Kami sangat mengapresiasi kolaborasi ini karena akan memberikan dampak yang sangat penting bagi perkembangan perguruan tinggi ke depan, terutama bagi Fakultas Hukum,” ujar Prof. Darmawati saat diwawancarai oleh awak media usai acara.
Lebih lanjut, Prof. Darmawati menegaskan bahwa perjanjian kerja sama ini tidak boleh berhenti pada seremonial penandatanganan dokumen di atas kertas semata. Ia berharap seluruh nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dapat segera diimplementasikan secara konkret hingga ke tingkat fakultas dan program studi di seluruh PTKI di Indonesia, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh dosen maupun mahasiswa dalam waktu dekat.
Senada dengan Rektor, Wakil Dekan I Fakshi IAIN Parepare, H. Syafa'at Anugrah Pradana, menyatakan kesiapan pihak fakultas untuk mengimplementasikan perjanjian kerja sama tersebut ke dalam program akademis yang nyata.
“Kami di tingkat fakultas siap bergerak cepat menyusun program tindak lanjut yang konkret, mulai dari penguatan kurikulum berbasis kemahiran hukum hingga pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Kami ingin memastikan mahasiswa mendapatkan eksposur dunia profesi hukum yang riil sejak bangku kuliah,” ungkapnya.
“Kami di tingkat fakultas siap bergerak cepat menyusun program tindak lanjut yang konkret, mulai dari penguatan kurikulum berbasis kemahiran hukum hingga pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Kami ingin memastikan mahasiswa mendapatkan eksposur dunia profesi hukum yang riil sejak bangku kuliah,” ungkapnya.
Prof. Darmawati juga menambahkan bahwa sinergi yang dibangun antara Peradi Profesional, Kementerian Agama, dan perguruan tinggi akan memperkuat kualitas pendidikan hukum yang lebih aplikatif serta relevan dengan kebutuhan dunia kerja saat ini. Dengan kombinasi teori akademis dan praktik profesional, mahasiswa tidak hanya memperoleh bekal ilmu di kelas, tetapi juga memiliki kesempatan emas mengembangkan kompetensi profesional mereka untuk bersaing di industri.

Menutup keterangannya, pihak IAIN Parepare optimistis kolaborasi ini akan menjadi momentum penting dalam mencetak lulusan hukum yang profesional, berintegritas, dan memiliki daya saing tinggi. “Apa yang telah dicanangkan oleh Menteri Agama bersama seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam di Indonesia kami harapkan benar-benar memberikan dampak nyata. Mahasiswa kami nantinya diharapkan mampu menjadi tenaga profesional di bidang hukum, baik sebagai advokat, aparatur peradilan, maupun berkarier di institusi penegak hukum seperti kejaksaan,” tutup Prof. Darmawati.
Penulis : Irmawati
Editor: Mifda Hilmiyah