Humas IAIN Parepare - Isu batas usia pernikahan kembali menjadi perhatian publik setelah disahkannya perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan. Menyikapi hal tersebut, Bapak Dr. H. Sudirman L., M.H., akademisi dan praktisi hukum, hadir sebagai pemateri dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Kota Parepare pada tahun 2022.
Dalam pemaparannya, Dr. Sudirman menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai regulasi batas usia pernikahan. “Ketentuan ini bukan semata aturan formal, tetapi memiliki tujuan melindungi generasi muda dari risiko pernikahan dini, seperti tingginya angka perceraian, stunting, serta permasalahan kesehatan ibu dan anak,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penetapan batas usia pernikahan sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak anak dalam hukum Islam maupun hukum nasional. “Islam mengajarkan kesiapan lahir batin sebagai syarat pernikahan. Dengan usia minimal 19 tahun, diharapkan pasangan sudah memiliki kematangan psikologis, fisik, dan sosial,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh pelajar SMA, mahasiswa, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi perempuan. Diskusi berlangsung interaktif, di mana peserta mengajukan pertanyaan terkait praktik dispensasi nikah dan bagaimana cara pemerintah mengawasi pelaksanaannya di tingkat daerah.
Melalui sosialisasi ini, Dr. Sudirman berharap masyarakat, khususnya generasi muda di Parepare, dapat lebih bijak dalam menyikapi pernikahan. “Pernikahan bukan sekadar memenuhi tradisi, tetapi membangun keluarga yang sehat, sejahtera, dan berkelanjutan. Pemahaman tentang batas usia pernikahan adalah langkah awal menuju keluarga yang tangguh,” tutupnya. (alf)