تخطي للذهاب إلى المحتوى

Pembinaan CPNS: Kepala Biro AUAK Tegaskan Peran dan Sistem Kerja ASN di IAIN Parepare

Humas IAIN Parepare — Tim Kepegawaian/Sumber Daya Manusia Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan (AUAK) IAIN Parepare menyelenggarakan kegiatan pembinaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang digelar pada Senin, (19/5/2025). Kegiatan ini berlangsung di Ruangan Fly Oper Gedung Rektorat sebagai bagian dari rangkaian pembekalan awal bagi para CPNS yang baru bergabung.

 

Hadir sebagai pemateri, Kepala Biro AUAK IAIN Parepare, Dr. H. Muhdin, M.Pd.I., menyampaikan materi orientasi seputar eksistensi kelembagaan dan sistem kerja di lingkungan IAIN Parepare. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap struktur organisasi serta tata kelola kampus agar setiap CPNS mampu beradaptasi dan bekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.

 

“Kita di IAIN Parepare bekerja berdasarkan pada tugas dan fungsi yang sudah ditentukan melalui Peraturan Menteri Agama dan peraturan lainnya. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk mengetahui siapa kita, di mana kita bekerja, dan bagaimana peran kita dalam institusi ini,” tegasnya di hadapan para CPNS. 

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro menjelaskan secara rinci struktur organisasi IAIN Parepare yang meliputi unsur pimpinan seperti Rektor dan Wakil Rektor, Kepala Biro AUAK, Senat, Satuan Pengawasan Internal, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M), Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), Fakultas-fakultas, Pascasarjana, serta unit kerja lainnya.

 

Ia menambahkan, pembagian struktur ini tidak hanya menggambarkan hirarki organisasi, tetapi juga menunjukkan alur koordinasi dan akuntabilitas kerja yang menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas-tugas ASN. “Pemahaman terhadap struktur ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih tugas dan agar semua unsur berjalan sesuai dengan porsinya,” imbuhnya.

 

Selain struktur, pembinaan juga memuat penjelasan mengenai sistem kerja ASN yang mengacu pada Undang - Undang ASN. Dalam konteks ini, Kepala Biro menekankan empat aspek penting: sistem kerja yang efektif, pengembangan kompetensi, kesejahteraan pegawai, serta mekanisme promosi dan mutasi, perjanjian kinerja dan SKP.

 

“ASN harus bekerja berdasarkan prinsip merit, profesionalisme, dan integritas. Semua itu diatur dalam sistem yang transparan, objektif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Khususnya kita di perguruan tinggi berorientasi pada penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian," paparnya.

Fakshi IAIN Parepare Rapat Evaluasi Jelang Asesmen Lapangan Akreditasi Prodi HPI