Humas IAIN Parepare--- IAIN Parepare kembali menegaskan peran akademiknya dalam penguatan tata kelola demokrasi melalui kehadiran Dirga Achmad, Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare, sebagai narasumber pada kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu. Gelaran ini berlangsung di Ballroom Hotel Grand Zidny Pangkajene, Kabupaten Sidrap, pada Senin (11/8), dan berlanjut di Ballroom Hotel MS, Kabupaten Pinrang, pada Selasa (12/8).
Forum diikuti jajaran pengawas pemilu, pemangku kepentingan daerah, serta unsur masyarakat sipil yang berkepentingan dengan kualitas pengawasan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Dalam pemaparannya, Dirga Achmad menggarisbawahi hasil evaluasi lapangan yang menuntut pembenahan menyeluruh. Ia menautkan persoalan multitafsir regulasi dengan praktik di tingkat teknis, di mana batas waktu, unsur pelanggaran, dan bentuk putusan kerap dipahami berbeda oleh para pemangku kewenangan. Dirga juga menyoroti masih kuatnya insentif ekonomi yang membuat sebagian pemilih responsif terhadap pemberian, sementara modus pembagian bantuan berskala kecil namun masif sulit terdeteksi tanpa partisipasi aktif pelaporan warga. Di sisi lain, isu netralitas aparatur masih muncul dalam bentuk dukungan simbolik dan penggunaan fasilitas negara di level akar rumput, yang kerap memunculkan persepsi keadilan yang tidak seragam.
Dirga menekankan bahwa profesionalitas penyelenggara harus diperkuat dari hulu ke hilir—mulai rekrutmen, pelatihan, hingga manajemen beban kerja—untuk meminimalkan kesalahan prosedur pada tahapan paling krusial. Ia juga menilai harmonisasi penegakan hukum pemilu membutuhkan sinkronisasi ritme kerja dan standar pembuktian di antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, agar disparitas putusan antar-lembaga tidak membingungkan publik.
Selain itu, vitalitas civil society perlu terus dirawat; keterlibatan ormas dan komunitas jangan hanya reaktif pada momentum tertentu, melainkan konsisten mengawal sejak pra-tahapan hingga pascapenetapan.
Kehadiran IAIN Parepare melalui kiprah akademiknya diposisikan sebagai jembatan antara pengetahuan berbasis riset dan kebutuhan perbaikan tata kelola pemilu. Dirga menautkan evaluasi tersebut dengan rekomendasi praktis: penyempurnaan SOP pengawasan, peningkatan kompetensi dan perlindungan hukum bagi petugas, serta jaminan dukungan anggaran yang memadai. Dengan pendekatan ini, perguruan tinggi menjalankan Tridharma pendidikan, penelitian, dan pengabdian sekaligus memberi kontribusi kebijakan yang konkret dan terukur.
Sejalan dengan itu, forum juga menghadirkan Komisi II DPR RI melalui para Tenaga Ahli sebagai wahana penyerapan aspirasi langsung dari daerah. Hadir Hasruddin Pagajang, Tenaga Ahli Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, dan Moh. Syahril Iryanto, Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Komisi II DPR RI. Keduanya membuka kanal dialog dua arah, menghimpun masukan teknis penyelenggaraan dan pengawasan, serta menyaring isu prioritas yang relevan untuk proses perbaikan regulasi, khususnya dalam agenda revisi UU Pemilu. Dengan demikian, evaluasi akademik yang dibawakan IAIN Parepare bersanding erat dengan mandat representasi kebijakan di tingkat pusat.
Di tingkat daerah, kegiatan ini turut diperkuat oleh kehadiran Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, dan Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan, Andarias Duma. Keduanya menekankan pentingnya penyelarasan kebijakan dan praktik pengawasan di wilayah, memastikan agar rekomendasi yang lahir dari forum tidak berhenti sebagai catatan, melainkan bertransformasi menjadi perbaikan prosedur dan layanan publik dalam setiap tahapan pemilu.
Rangkaian diskusi di Sidrap dan Pinrang ditutup dengan simpulan kerja yang akan dirangkum sebagai masukan substansial bagi Komisi II DPR RI. Kolaborasi antara IAIN Parepare, Bawaslu, dan Komisi II DPR RI melalui Tenaga Ahli menunjukkan ekosistem yang saling melengkapi: kampus menghadirkan analisis berbasis bukti, pengawas pemilu menghadirkan pembelajaran lapangan, dan parlemen menyediakan jalur institusional untuk mentranslasikan aspirasi menjadi desain regulasi yang lebih jelas, adil, dan operasional. Dengan sinergi ini, penguatan pengawasan pemilu bukan hanya wacana, melainkan langkah nyata menuju peningkatan integritas dan kepercayaan publik pada proses demokrasi.(dir/Aen/Hyn)